Ketua MA Hingga Dewas KPK Apresiasi Peluncuran Buku Pidana Korporasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50 WIB
Ari menjelaskan dalam buku berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, dipaparkan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana karena Undang-undang di luar KUHP menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Pendapat tersebut didasari dengan teori pelaku fungsional, dengan mengacu Pasal 118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku fungsional dijabarkan sebagai “dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha”.
Buku ini, lanjut Ari juga membahas secara detail beberapa doktrin dalam hukum bisnis terkait pertanggung jawaban pidana korporasi. “Selain doktrin hukum bisnis, juga dikaitkan dengan doktrin-doktrin hukum pidana, sehingga tulisan ini bisa disebut sebagai upaya mensinergikan dua pendekatan hukum,” ujar peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini.
Sementara di buku berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Koorporasi, ungkap Ari, dipaparkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 3 ayat (1) menganut asas separate corporate personality. Asas ini memberi tabir atau batas pemegang saham dengan perseroan terbatas sebagai legal entity tersendiri. Namun demikian, UU PT juga membatasi kekuasaan pemegang saham. Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).
Diterangkan pula di buku ini bahwa, imunitas pemegang saham dapat berubah menjadi kondisi piercing the corporate veil atau hilangnya imunitas. Artinya pemegang saham dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, apabila terbukti tindakan perusahaan dipengaruhi oleh pemegang saham. “Kondisi seperti itu dapat terjadi apabila pemegang saham menjadi alter ego, dimana pemegang saham menganggap perusahaan sebagai miliknya sendiri,” ujar Ari..
Menurut Ari, UU PT dapat disebut sebagai Undang-undang induk di bidang korporasi. Argumennya, Pasal 154 UU PT mengatur bahwa bagi perseroan terbuka berlaku ketentuan undang-undang ini. “Konseskuensi dari ketentuan Pasal 154 tersebut maka semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi mutatis mutandis tunduk pada UU PT,” terangnya.
Buku ini, lanjut Ari juga membahas secara detail beberapa doktrin dalam hukum bisnis terkait pertanggung jawaban pidana korporasi. “Selain doktrin hukum bisnis, juga dikaitkan dengan doktrin-doktrin hukum pidana, sehingga tulisan ini bisa disebut sebagai upaya mensinergikan dua pendekatan hukum,” ujar peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini.
Sementara di buku berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Koorporasi, ungkap Ari, dipaparkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 3 ayat (1) menganut asas separate corporate personality. Asas ini memberi tabir atau batas pemegang saham dengan perseroan terbatas sebagai legal entity tersendiri. Namun demikian, UU PT juga membatasi kekuasaan pemegang saham. Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2).
Diterangkan pula di buku ini bahwa, imunitas pemegang saham dapat berubah menjadi kondisi piercing the corporate veil atau hilangnya imunitas. Artinya pemegang saham dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, apabila terbukti tindakan perusahaan dipengaruhi oleh pemegang saham. “Kondisi seperti itu dapat terjadi apabila pemegang saham menjadi alter ego, dimana pemegang saham menganggap perusahaan sebagai miliknya sendiri,” ujar Ari..
Menurut Ari, UU PT dapat disebut sebagai Undang-undang induk di bidang korporasi. Argumennya, Pasal 154 UU PT mengatur bahwa bagi perseroan terbuka berlaku ketentuan undang-undang ini. “Konseskuensi dari ketentuan Pasal 154 tersebut maka semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi mutatis mutandis tunduk pada UU PT,” terangnya.
Lihat Juga :