Ketua MA Hingga Dewas KPK Apresiasi Peluncuran Buku Pidana Korporasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50 WIB
Ari berpendapat perlunya merevisi semua undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang korporasi, dengan memasukkan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter egoke dalam perundang-undangan terkait korporasi, sehingga memberi peluang bagi pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, lanjut Ari, bagi pemegang saham yang melakukan tindak pidana korporasi perlu diterapkan pidana tambahan berupa larangan (selamanya atau dalam jangka waktu tertentu) menjadi pemegang saham di korporasi lain. Sementara korporasi yang melakukan tindak pidana dan/atau digunakan oleh pemegang saham untuk melakukan perbuatan pidana, maka dapat dikenakan pidana tambahan.
“Sanksi pidana tambahan untuk korporasi dapat berupa kewajiban menyerahkan keuntungan yang diperoleh selama masa korporasi tersebut melakukan tindak pidana, memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan, menyita seluruh aset korporasi untuk negara, dilarang melakukan kegiatan tertentu baik sementara maupun selamanya, menghentikan kegiatan korporasi atau pencabutan izin baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya,” urainya.
Selain itu, lanjut Ari, bagi pemegang saham yang melakukan tindak pidana korporasi perlu diterapkan pidana tambahan berupa larangan (selamanya atau dalam jangka waktu tertentu) menjadi pemegang saham di korporasi lain. Sementara korporasi yang melakukan tindak pidana dan/atau digunakan oleh pemegang saham untuk melakukan perbuatan pidana, maka dapat dikenakan pidana tambahan.
“Sanksi pidana tambahan untuk korporasi dapat berupa kewajiban menyerahkan keuntungan yang diperoleh selama masa korporasi tersebut melakukan tindak pidana, memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan, menyita seluruh aset korporasi untuk negara, dilarang melakukan kegiatan tertentu baik sementara maupun selamanya, menghentikan kegiatan korporasi atau pencabutan izin baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya,” urainya.
(cip)
Lihat Juga :