Pemilu Buka-Tutup, Parkir Demokrasi

Senin, 20 Maret 2023 - 20:15 WIB
Dan, pada Pemilu 2024 mendatang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen naik, ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan menjadi tolak ukur baru Pemilu 2024 tahun depan, jika gugatan banding KPU dengan Partai Prima dikabulkan dan sengketa administratifnya terselesaikan seiring dengan diputuskanya uji materi UU Pemilu oleh MK.

Dengan ambang batas tersebut, maka partai politik yang perolehan suaranya mencapai 4% dalam pemilihan legislatifnya akan lolos sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ini menyedot perhatian publik dan menjadi harap-harap cemas seperti apa sistem pemilu dilaksanakan nanti? Adakah dampak buruk yang akan terjadi pada masyarakat atau sekedar perubahan tata cara kita dalam berdemokrasi.

Klimaks Pemilu

Seiring berlangsungnya gugatan KPU dan Partai Prima dan akan bergulirnya pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta uji materi UU tersebut di MK merupakan proses demokrasi berkelanjutan di negara ini.

Terlepas apakah hal itu syarat dengan kepentingan partai politik penguasa ataupun partai politik oposisi maupun partai politik yang beraliansi untuk kepentingan capres-cawapresnya di Pemilu 2024.

Ini belum selesai, masih tahap sengketa dan masih menimbulkan berbagai prediksi perubahan arah demokrasi (Pemilu) ke depan. Bisa dimenangkan oleh partai politik yang pro sistem Pemilu proporsional terbuka atau sebaliknya.

Pada titik ini, sejarah perjalanan demokrasi kita akan teruji dan terukur kembali apakah makin maju atau makin mundur? Jika indikasinya jalan mundur, maka dilaksanakan secara tertutup. Jika indikasinya adalah kemajuan demokrasi dan keterbukaan arusnya sampai pada lapisan rakyat yang akan memilih wakilnya secara langsung, maka sistem proporsional terbuka bisa dilanjutkan dengan mengevaluasi hasil Pemilu 2019 sebelumnya.

Atau, apakah harus mengambil jalan tengah yaitu mengkomparasikan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dengan menempuh jalan win-win solution (jalan tengah) sebagai sistem Pemilu 2024. Bisa jadi demikian, idealnya adalah jika DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem tertutup, maka Pemilu Pilpresnya digelar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Memilih pada pilihan yang tepat dan akurat memang harus detail secara hukum, dampak kepada masyarakat, dampak terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini.

Di samping agar tidak terjadi pembengkakan biaya anggaran politik, ruang keadilan demokrasi terlihat progresif untuk lebih terarah berkeadilan bagi seluruh masyarakat dengan kesepekatan jalan tengah sembari menunggu hasil penggodokan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di DPR serta hasil uji materi dan keputusannya di MK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More