Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Harus Mengamandemen UUD 1945

Minggu, 19 Maret 2023 - 05:27 WIB

Urusan Perdata Hak Rakyat yang Diambil

Mahfud mengaku heran terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ini urusan Tata Usaha Negara kok ke perdata. Kalau hukuman perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan ke Partai Prima, ndak boleh. Memilih itu kan hak rakyat," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai pengadilan umum juga tidak mempunyai wewenang untuk memutus sengketa pemilu. Hal itu lantaran sengketa pemilu merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi, nah ini tiba-tiba enggak ada berita apa pun, tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum. Di sini salah kamar, karena pengadilan ini mengurusi pengadilan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan (TUN) sebelumnya," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan sekali pun putusan penundaan pemilu tetap dipaksa untuk dimenangkan, akan menghasilkan putusan yang tidak bisa dieksekusi. Sebab penundaan pemilu bukan urusan pengadilan umum.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More