Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Harus Mengamandemen UUD 1945
Minggu, 19 Maret 2023 - 05:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024, selain mengamandemen UUD 1945. Foto: Tangkapan Layar YouTuber
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024 . Satu-satunya cara untuk mengubah jadwal pemilu adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mau nunda pemilu? Ya harus ubah Undang-Undang Dasar. karena MPR atau DPR tidak bisa membuat UU mengubah jadwal pemilu. Jadwal pemilu itu muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Mahfud menjelaskan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
"Jadwal teknis pemilu itu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif, periodik, itu adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," kata Mahfud.
"Mau nunda pemilu? Ya harus ubah Undang-Undang Dasar. karena MPR atau DPR tidak bisa membuat UU mengubah jadwal pemilu. Jadwal pemilu itu muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Mahfud menjelaskan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
"Jadwal teknis pemilu itu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif, periodik, itu adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," kata Mahfud.
Lihat Juga :