70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, 48.053 di Antaranya Eksekutif

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sebanyak 48.053 orang di antaranya merupakan jajaran eksekutif.

"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (17/3/2023).



Lembaga antirasuah itu mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. "Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," kata Ipi.

Baca juga: Wapres Warning Jajaran DJP Jaga Integritas dan Kepercayaan Masyarakat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!