PAN Usulkan Pembentukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:11 WIB
"Fraksi PAN menilai upaya yang dilakukan Indonesia selama ini sudah baik dan mengesankan. Hanya saja aturan-aturan tersebut masih terkesan sporadis, masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, dan kurang komprehensif," katanya.
Dalam level perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah atau pemda perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturannya.
Di samping itu, implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional juga terlihat belum mampu diterjemahkan ke dalam konteks nasional, yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim.
Sementara itu, perlu diyakini bahwa efektivitas pengelolaan perubahan iklim juga sangat bergantung pada kebijakan dan implementasinya di semua tingkat, baik internasional, regional, nasional, dan sub nasional.
"Karena itu, Fraksi PAN mengusulkan perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang mengatur lebih konprehensif, terarah, dan sistematis terkait regulasi Perubahan Iklim," tegasnya.
Salah satu rumusan penting yang ditawarkan dalam RUU tersebut, ialah bahwa konsep perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan perubahan iklim akan dilaksanakan secara terpadu, yakni dilakukan dalam koordinasi suatu badan independen yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Selain itu, diharapkan juga adanya sinergi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perubahan iklim. Dengan demikian, kebijakan perubahan iklim tidak hanya di kota besar, akan tetapi dapat ke wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil," terang dia.
Lebih dari itu, sebagaimana tercantum dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, di masa mendatang keterlibatan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam pengelolaan perubahan iklim merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pembangunan.
"Fraksi PAN menilai, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perubahan iklim menjadi sangat strategis, sebab ia tidak sekadar merupakan modal sosial (social capital) dalam isu perubahan iklim, tetapi sekaligus sebagai salah satu penggerak dalam pengembangan serta pembangunan energi alternative dan terbarukan dalam rangka pengelolaan perubahan iklim," tutupnya.
Dalam level perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah atau pemda perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturannya.
Di samping itu, implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional juga terlihat belum mampu diterjemahkan ke dalam konteks nasional, yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim.
Sementara itu, perlu diyakini bahwa efektivitas pengelolaan perubahan iklim juga sangat bergantung pada kebijakan dan implementasinya di semua tingkat, baik internasional, regional, nasional, dan sub nasional.
"Karena itu, Fraksi PAN mengusulkan perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang mengatur lebih konprehensif, terarah, dan sistematis terkait regulasi Perubahan Iklim," tegasnya.
Salah satu rumusan penting yang ditawarkan dalam RUU tersebut, ialah bahwa konsep perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan perubahan iklim akan dilaksanakan secara terpadu, yakni dilakukan dalam koordinasi suatu badan independen yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Selain itu, diharapkan juga adanya sinergi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perubahan iklim. Dengan demikian, kebijakan perubahan iklim tidak hanya di kota besar, akan tetapi dapat ke wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil," terang dia.
Lebih dari itu, sebagaimana tercantum dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, di masa mendatang keterlibatan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam pengelolaan perubahan iklim merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pembangunan.
"Fraksi PAN menilai, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perubahan iklim menjadi sangat strategis, sebab ia tidak sekadar merupakan modal sosial (social capital) dalam isu perubahan iklim, tetapi sekaligus sebagai salah satu penggerak dalam pengembangan serta pembangunan energi alternative dan terbarukan dalam rangka pengelolaan perubahan iklim," tutupnya.
tulis komentar anda