PAN Usulkan Pembentukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:11 WIB
Dilihat dari sudut pandang kebencanaan, kata dia, peristiwa bencana alam di Indonesia menunjukkan angka yang tidak sedikit. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 3.531 peristiwa bencana alam di Indonesia sepanjang 2022. Bencana yang paling banyak terjadi pada 2022 adalah banjir yakni 1.524 kejadian. Jumlah ini setara 43,1% dari total kejadian bencana nasional.

Ada pula 1.062 peristiwa cuaca ekstrem, 634 tanah longsor, 252 kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 28 gempa bumi 26 gelombang pasang/abrasi, serta 4 peristiwa kekeringan. Provinsi yang paling sering mengalami bencana alam pada 2022 adalah Jawa Barat, yakni 823 kejadian.

Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 486 dan 400 kejadian. Seluruh kejadian bencana itu membuat lebih dari 5,49 juta orang menderita dan mengungsi, 851 orang meninggal dunia, 8.726 orang luka-luka, dan 46 orang hilang.

"Fraksi PAN tidak mengingkari selama ini pemerintah telah berkomitmen dalam mengurangi dampak dari perubahan iklim. Tercatat pada 1994, Indonesia telah terlibat aktif di tingkat internasional sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protocol Kyoto," ucapnya.

Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim.

Melalui upaya menurunkan emisi CO2, sambung Daulay, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim.

Bahkan, Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan perubahan iklim walaupun belum secara khusus dalam bentuk Undang Undang tentang Perubahan Iklim.

"Dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) disebutkan pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Serta dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Dalam konteks penggangaran APBN, Indonesia juga sudah secara eksplisit memasukkan anggaran hijau guna mendukung transformasi ekonomi Indonesia menjadi Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Ekonomi Biru (Blue Economy).

Pemerintah juga menerbitkan aturan carbon tax, Green Bond, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 tentang APBN yang mendukung ekonomi hijau.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More