Jokowi soal Pemeriksaan Menkominfo: Proses Hukum Kita Hormati, Terhadap Siapa Saja
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:51 WIB
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda