Jokowi soal Pemeriksaan Menkominfo: Proses Hukum Kita Hormati, Terhadap Siapa Saja

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:51 WIB
loading...
Jokowi soal Pemeriksaan...
Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung terkait proyek BTS 4G Kominfo. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu (15/3). Jokowi meminta agar semua, pihak termasuk Johnny untuk menghormati proses hukum.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati terhadap siapa pun," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).



Seperti diketahui, hari ini Johnny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Sedianya, penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini. Sebab penyidik menemukan dilakukannya pemadatan proyek.

Rencananya proyek BTS 4G tersebut dilaksanakan dalam dua tahun. Tetapi praktiknya diselesaikan dalam setahun. "Maka pada hari Rabu besok (hari ini) yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti. Untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).

Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata Johnny kala itu.



Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)