Bareskrim Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:06 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPOM DKI Jakarta terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
"Pihak BPOM sudah memenuhi panggilan penyidik. Adapun yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada Senin 6 Maret 2023 lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ramadhan, pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses pengawasan bahan baku terhadap pelaku usaha farmasi. "Pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," ujar Ramadhan.
Sementara itu, saat ini setelah dilakukan uji laboratorium sampel obat Praxion. Menurut Ramadhan, Polri masih mendalami obat lain. "Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup paracetamol drop," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
"Pihak BPOM sudah memenuhi panggilan penyidik. Adapun yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada Senin 6 Maret 2023 lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ramadhan, pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses pengawasan bahan baku terhadap pelaku usaha farmasi. "Pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," ujar Ramadhan.
Baca Juga
Sementara itu, saat ini setelah dilakukan uji laboratorium sampel obat Praxion. Menurut Ramadhan, Polri masih mendalami obat lain. "Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup paracetamol drop," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(cip)
tulis komentar anda