Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung
Senin, 13 Maret 2023 - 16:45 WIB
7. Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
tulis komentar anda