Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

Senin, 13 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Kejagung telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita sejumlah aset berupa uang dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi di penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).



"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," ujar Ketut.

Adapun aset yang disita, di antaranya;

1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 unit Motor Triumph;
1 unit Motor Ducati;
1 unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kemudian, uang yang disita antara lain dalam bentuk rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;

1. Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
2. Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
3. Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
4. Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
5. Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
6. Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
7. Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)