Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

Senin, 13 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Kasus Korupsi BAKTI...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Kejagung telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita sejumlah aset berupa uang dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi di penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," ujar Ketut.

Adapun aset yang disita, di antaranya;

1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 unit Motor Triumph;
1 unit Motor Ducati;
1 unit Motor BMW R 1250 GSA.

Kemudian, uang yang disita antara lain dalam bentuk rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari;

1. Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
2. Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
3. Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
4. Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
5. Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
6. Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
7. Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
8. Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
9. Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
10. Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

1. Uang tunai senilai USD6.400;
2. Uang tunai senilai USD110.234 SGD;
3. Uang tunai senilai 3.720 Euro
4. Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved