Mengapa LHKPN Dipersoalkan?

Senin, 13 Maret 2023 - 10:31 WIB
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



Nomenklatur LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akhir- akhir ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). LHKPN telah dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 dan diberlakukan mulai 19 Mei 2009 atau 14 tahun yang lalu.

Keriuhan ini bermula ketika seorang anak pejabat pajak pamer kemewahan mengendarai sepeda motor gede yang kemudian memicu kemarahan publik. Marah bukan pada motor gedenya, tetapi tindakan anak pejabat itu menganiaya seorang remaja dengan sadis. Peristiwa tersebut menimbulkan syak wasangka di masyarakat kepada ayah anak tersebut yang tak lain pegawai pajak. Harta kekayaan si ayah pun diungkit-ungkit.

Baca juga: Rafael Alun Diduga Kemplang Pajak, Kok Bisa?

Berangkat dari peristiwa tersebut dan kecurigaan masyarakat atas harta kekayaan pejabat pajak itu, muncul keingintahuan masyarakat mengenai LHKPN. Pada laporan tersebut diketahui bahwa pejabat itu memiliki harta Rp56 miliar. Tak berhenti di situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turut merespons. Lembaga ini menengarai ada transaksi janggal dari pejabat pajak yang jumlahnya besar dari yang sudah dilaporkan. Nilainya dianggap fantastis bagi seorang penyelenggara negara eselon III.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!