Solusi Depo Plumpang, Politis atau Strategis?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 05:16 WIB
BAGAIMANAKAH nasib Depo Pertamina Plumpang pascakebakaran pada Jumat (3/3) malam lalu? Inilah yang tengah menjadi fokus pandangan masyarakat seluruh Tanah Air.
Publik tentu berharap ada solusi terbaik yang mengarah pada adanya mitigasi terhadap apa pun risiko yang terjadi di depo tersebut ke depan tidak akan berdampak kepada masyarakat.
Solusi seperti apa? Inilah yang menjadi persoalan. Publik justru disuguhi perbedaan sikap substantif di antara para decision maker, dalam hal ini antara Menteri BUMN Erick Thohir versus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Erick dengan sigap telah memutuskan merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke Lahan milik PT Pelindo pada akhir 2024. Adapun Luhut secara tegas menolak keputusan tersebut. Luhut menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di buffer zone-lah yang seharusnya dipindahkan, bukan deponya.
Keputusan mana yang paling benar memang sulit ditentukan. Apalagi, kedua pilihan itu merupakan opsi yang sama-sama diberikan Presiden Joko Widodo. Namun, yang pasti, perbedaan sikap yang tajam mengindikasikan tidak adanya koordinasi di internal pemerintahan. Realitas tersebut sekaligus membuka tabir tidak adanya pembahasan komprehensif untuk mencari akar masalah dan solusi yang dibutuhkan.
Keputusan yang diambil Erick harus diakui sangat mengagetkan. Bagaimana tidak, keputusan strategis itu sudah diambil dalam tempo tiga hari semenjak terjadinya kebakaran. Apalagi, keputusan tersebut “mengalahkan” Pertamina, bukan masyarakat yang secara ilegal telah merangsek dan menempati lahan buffer zone depo yang terlarang dan berbahaya.
Logika inilah yang menurut Luhut dibolak-balik. Ibarat adanya permukiman liar yang memenuhi sempadan sungai, bukan pemukiman liarnya yang dibersihkan, tapi sungainya yang harus dipindahkan.
Karena itulah, kebijakan Erick dalam kolom komentar media sosial banyak memicu kritik publik. Pilihan itu bukan hanya membenarkan anarkisme massa dalam konteks kepemilikan lahan, tapi juga akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ke depan, siapa pun akan lebih mudah menduduki lahan, terutama milik pemerintah atau BUMN.
Publik tentu berharap ada solusi terbaik yang mengarah pada adanya mitigasi terhadap apa pun risiko yang terjadi di depo tersebut ke depan tidak akan berdampak kepada masyarakat.
Solusi seperti apa? Inilah yang menjadi persoalan. Publik justru disuguhi perbedaan sikap substantif di antara para decision maker, dalam hal ini antara Menteri BUMN Erick Thohir versus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Erick dengan sigap telah memutuskan merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke Lahan milik PT Pelindo pada akhir 2024. Adapun Luhut secara tegas menolak keputusan tersebut. Luhut menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di buffer zone-lah yang seharusnya dipindahkan, bukan deponya.
Keputusan mana yang paling benar memang sulit ditentukan. Apalagi, kedua pilihan itu merupakan opsi yang sama-sama diberikan Presiden Joko Widodo. Namun, yang pasti, perbedaan sikap yang tajam mengindikasikan tidak adanya koordinasi di internal pemerintahan. Realitas tersebut sekaligus membuka tabir tidak adanya pembahasan komprehensif untuk mencari akar masalah dan solusi yang dibutuhkan.
Keputusan yang diambil Erick harus diakui sangat mengagetkan. Bagaimana tidak, keputusan strategis itu sudah diambil dalam tempo tiga hari semenjak terjadinya kebakaran. Apalagi, keputusan tersebut “mengalahkan” Pertamina, bukan masyarakat yang secara ilegal telah merangsek dan menempati lahan buffer zone depo yang terlarang dan berbahaya.
Logika inilah yang menurut Luhut dibolak-balik. Ibarat adanya permukiman liar yang memenuhi sempadan sungai, bukan pemukiman liarnya yang dibersihkan, tapi sungainya yang harus dipindahkan.
Karena itulah, kebijakan Erick dalam kolom komentar media sosial banyak memicu kritik publik. Pilihan itu bukan hanya membenarkan anarkisme massa dalam konteks kepemilikan lahan, tapi juga akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ke depan, siapa pun akan lebih mudah menduduki lahan, terutama milik pemerintah atau BUMN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda