Legowo, Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Pemberhentiannya dari KPAI
Selasa, 28 April 2020 - 18:12 WIB
JAKARTA - Sitti Hikmawatty menerima putusan pemberhentian tidak hormat dari komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Perempuan kelahiran 1970 itu meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki sistem di KPAI.
Sitti mengatakan dirinya sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 43B Tahun 2020 tentang Pemberhentian dirinya secara tidak hormat pada 26 April lalu. “Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan dalam upaya perlindungan anak Indonesia,” ujarnya dalam video conference pada Selasa, (28/04/2020).
Selanjutnya, Sitti menyatakan sudah mengembalikan seluruh inventaris selama menjabat Komisioner KPAI kepada negara. Terakhir, ia meminta kepada Jokowi melalui kementerian terkait untuk membenahi sistem di KPAI.
Dia menilai ada banyak celah dan kekosongan hukum di KPAI. Ini bisa merugikan siapapun yang ada di dalamnya, termasuk komisioner lainnya.
“Saya tidak ingin komisioner lain mengalami hal yang sama. Tidak diberikan kesempatan pembelaan. Saya menerima ini, belum tentu yang lain. Tapi jangan berulang,” terangnya.
Sitti diberhentikan tidak hormat setelah dewan etik menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik atas pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang. Sitti mengatakan ada informasinya tidak sepenuhnya benar tentangnya dirinya yang tidak mau meminta maaf.
Dia menuturkan sudah meminta maaf kepada publik, serta di rapat pleno dan dewan etik. Namun, semua itu diabaikan. “Saya sampaikan harus berapa kali minta maaf,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Serumpun Syarikat Islam Harjono mengatakan permintaan maaf itu membuktikan kesadaran Sitti atas kekhilafan dan penyesalannya. Harjono menyayangkan sikap Ketua KPAI Susanto yang membuka hasil rapat dan sidang etik Sitti.
“Susanto harusnya membenahi celah-celah hukum. Saya berpikir enggak mungkin sebagai seorang pemimpin harus diam melihat kekosongan,” pungkasnya.
Sitti mengatakan dirinya sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 43B Tahun 2020 tentang Pemberhentian dirinya secara tidak hormat pada 26 April lalu. “Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan dalam upaya perlindungan anak Indonesia,” ujarnya dalam video conference pada Selasa, (28/04/2020).
Selanjutnya, Sitti menyatakan sudah mengembalikan seluruh inventaris selama menjabat Komisioner KPAI kepada negara. Terakhir, ia meminta kepada Jokowi melalui kementerian terkait untuk membenahi sistem di KPAI.
Dia menilai ada banyak celah dan kekosongan hukum di KPAI. Ini bisa merugikan siapapun yang ada di dalamnya, termasuk komisioner lainnya.
“Saya tidak ingin komisioner lain mengalami hal yang sama. Tidak diberikan kesempatan pembelaan. Saya menerima ini, belum tentu yang lain. Tapi jangan berulang,” terangnya.
Sitti diberhentikan tidak hormat setelah dewan etik menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik atas pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang. Sitti mengatakan ada informasinya tidak sepenuhnya benar tentangnya dirinya yang tidak mau meminta maaf.
Dia menuturkan sudah meminta maaf kepada publik, serta di rapat pleno dan dewan etik. Namun, semua itu diabaikan. “Saya sampaikan harus berapa kali minta maaf,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Serumpun Syarikat Islam Harjono mengatakan permintaan maaf itu membuktikan kesadaran Sitti atas kekhilafan dan penyesalannya. Harjono menyayangkan sikap Ketua KPAI Susanto yang membuka hasil rapat dan sidang etik Sitti.
“Susanto harusnya membenahi celah-celah hukum. Saya berpikir enggak mungkin sebagai seorang pemimpin harus diam melihat kekosongan,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda