Legowo, Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Pemberhentiannya dari KPAI
Selasa, 28 April 2020 - 18:12 WIB
Sitti Hikmawatty menerima putusan pemberhentian tidak hormat dari komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Sitti Hikmawatty menerima putusan pemberhentian tidak hormat dari komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Perempuan kelahiran 1970 itu meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki sistem di KPAI.
Sitti mengatakan dirinya sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 43B Tahun 2020 tentang Pemberhentian dirinya secara tidak hormat pada 26 April lalu. “Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan dalam upaya perlindungan anak Indonesia,” ujarnya dalam video conference pada Selasa, (28/04/2020).
Selanjutnya, Sitti menyatakan sudah mengembalikan seluruh inventaris selama menjabat Komisioner KPAI kepada negara. Terakhir, ia meminta kepada Jokowi melalui kementerian terkait untuk membenahi sistem di KPAI.
Dia menilai ada banyak celah dan kekosongan hukum di KPAI. Ini bisa merugikan siapapun yang ada di dalamnya, termasuk komisioner lainnya.
Sitti mengatakan dirinya sudah menerima Keputusan Presiden Nomor 43B Tahun 2020 tentang Pemberhentian dirinya secara tidak hormat pada 26 April lalu. “Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan dalam upaya perlindungan anak Indonesia,” ujarnya dalam video conference pada Selasa, (28/04/2020).
Selanjutnya, Sitti menyatakan sudah mengembalikan seluruh inventaris selama menjabat Komisioner KPAI kepada negara. Terakhir, ia meminta kepada Jokowi melalui kementerian terkait untuk membenahi sistem di KPAI.
Dia menilai ada banyak celah dan kekosongan hukum di KPAI. Ini bisa merugikan siapapun yang ada di dalamnya, termasuk komisioner lainnya.
Lihat Juga :