Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda
Senin, 06 Maret 2023 - 18:45 WIB
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda