Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda

Senin, 06 Maret 2023 - 18:45 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kabulkan gugatan perdata Partai Prima, salah satunya menunda Pemilu 2024 akan berimplikasi serius jika terjadi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kabulkan gugatan perdata Partai Prima, salah satunya menunda Pemilu 2024 akan berimplikasi serius jika terjadi. Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

Implikasi yang dimaksud yakni akan berakhirnya masa jabatan lembaga eksekutif dan legislatif pada Oktober 2024. Bila Pemilu 2024 ditunda, ia merasa tak elok akan ada jabatan Pelaksana tugas (Plt) di lembaga legislatif dan eksekutif.



"DPR itu akan berakhir 1 Oktober 2024. Presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024," tutur Adi dalam Talk Politic With Reinhard, Senin (6/3/2023).

"Kalau Pemilu 2025. Pertanyaannya adalah, siapa yang akan menjadi Presiden setelah tanggal 20 Oktober itu? Ini kan mengerikan. Saya kahwatir akan terjadi huru-hara politik," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!