Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda

Senin, 06 Maret 2023 - 18:45 WIB
Baca juga: Pemilu 2024 dan Potensi Konflik

Menurutnya, tak mungkin bila jabatan Presiden diisi oleh Plt. Begitu pun dengan jabatan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi Adi, putusan PN Jakpus itu merupakan mengerikan. Ia khawatir, akan banyak orang yang deklarasi diri sebagai Presiden maupun anggota legislator pada Oktober 2024.

"Oleh karena itu, ini sangat potensial terjadi chaos, karena akan muncul kelompok kepentingan politik yang bertarung mengklaim dirinya Presiden, mengklaim dirinya anggota dewan secara sah mengatasnamakan rakyat," terang Adi.

"Karena ada lagi orang yang secara definitif, sah secara konstitusional untuk menjadi Presiden. Jokowi itu, 20 Oktober berakhir, artinya tanggal 21 Oktober mesti ada Presiden yang baru," tandasnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus sebelumnya telah menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!