PN Jakpus Ngeles Tak Perintahkan Tunda Pemilu, Pusako: Jurus Menghindar yang Terlambat
Senin, 06 Maret 2023 - 10:42 WIB
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa putusan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan penggugat Partai Prima tidak spesifik memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 . Hanya saja pihak Tergugat dalam hal ini KPU, diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan diputuskan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai jika klarifikasi PN Jakpus hanyalah jurus menghindar dari tanggung jawab.
"Saya pikir apa yang disampaikan Humas PN Jakpus itu jurus menghindar dari tanggung jawab yang agak terlambat," ujar Feri dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Feri mengatakan bahwa PN Jakpus juga tengah mencari alasan agar terhindar dari amarah publik. Padahal, kata Feri, dalam amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut, kata Feri, jelas-jelas akan menunda Pemilu 2024. Sebab, tahapan pemilu merupakan satu rangkaian yang saling terhubung sehingga ketika satu tahap diminta untuk dihentikan maka tahapan lain akan terganggu.
"Bagi saya, ini alasan yang dicari-cari, ketika publik marah dan heboh, jujur saya ketawa dengan logika begitu. Artinya PN Jakpus tidak mengerti konsep kepemiliuan dan tahapan yang berlangsung, tiap tahapan itu punya rangkaian yang satu sama lain saling berkaitan," katanya.
"Kalau satu tahapan ditunda, akan berpotensi pada tahapan lain mengalami penundaan. Nah ini hebatnya diminta dihentikan dari awal, jadi itu hanya alasan yang dibuat buat saja. Dengan petitum yang mereka kabulkan dari Partai Prima dalam amar putusannya, mau tidak mau kalau dihentikan semua dan diselenggarakan ulang, ya pasti tidak akan terkejar hari H," tutupnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai jika klarifikasi PN Jakpus hanyalah jurus menghindar dari tanggung jawab.
"Saya pikir apa yang disampaikan Humas PN Jakpus itu jurus menghindar dari tanggung jawab yang agak terlambat," ujar Feri dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Feri mengatakan bahwa PN Jakpus juga tengah mencari alasan agar terhindar dari amarah publik. Padahal, kata Feri, dalam amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut, kata Feri, jelas-jelas akan menunda Pemilu 2024. Sebab, tahapan pemilu merupakan satu rangkaian yang saling terhubung sehingga ketika satu tahap diminta untuk dihentikan maka tahapan lain akan terganggu.
"Bagi saya, ini alasan yang dicari-cari, ketika publik marah dan heboh, jujur saya ketawa dengan logika begitu. Artinya PN Jakpus tidak mengerti konsep kepemiliuan dan tahapan yang berlangsung, tiap tahapan itu punya rangkaian yang satu sama lain saling berkaitan," katanya.
"Kalau satu tahapan ditunda, akan berpotensi pada tahapan lain mengalami penundaan. Nah ini hebatnya diminta dihentikan dari awal, jadi itu hanya alasan yang dibuat buat saja. Dengan petitum yang mereka kabulkan dari Partai Prima dalam amar putusannya, mau tidak mau kalau dihentikan semua dan diselenggarakan ulang, ya pasti tidak akan terkejar hari H," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda