Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN
Senin, 06 Maret 2023 - 07:28 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan keputusan penundaan Pemilu 2024 kompetensi peradilannya seharusnya berada di PTUN. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Penundaan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai pihak Tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun mengatakan dari sisi formil objek sengketa dalam perkara ini berupa keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meyakini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Partai Prima.
"Jika kembali pada objek sengketanya, Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud merupakan PMH dalam sengketa proses pemilu. Sehingga secara kompetensi peradilannya seharusnya berada dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum," ujar Tama yang dikutip, Senin (6/3/2023).
Baca juga: KPU Target Coklit Pemilu 2024 Rampung 14 Maret
Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini melanjutkan jika perkara ini dipaksakan akan berpotensi bertentangan dengan azas hukum, yakni azas lex specialis derogat legi generali dimana hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penting untuk diingat bahwa hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sedangkan Undang-Undang Pemilu merupakan hukum yang bersifat khusus," jelasnya.
Dari segi materil, Tama menjelaskan seharusnya putusan fokus dan terbatas pada ganti rugi yang diderita oleh Penggugat. Tidak boleh meluas pada objek lainnya, apalagi melebar sampai dengan pemundaan pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun mengatakan dari sisi formil objek sengketa dalam perkara ini berupa keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meyakini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Partai Prima.
"Jika kembali pada objek sengketanya, Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud merupakan PMH dalam sengketa proses pemilu. Sehingga secara kompetensi peradilannya seharusnya berada dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum," ujar Tama yang dikutip, Senin (6/3/2023).
Baca juga: KPU Target Coklit Pemilu 2024 Rampung 14 Maret
Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini melanjutkan jika perkara ini dipaksakan akan berpotensi bertentangan dengan azas hukum, yakni azas lex specialis derogat legi generali dimana hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penting untuk diingat bahwa hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sedangkan Undang-Undang Pemilu merupakan hukum yang bersifat khusus," jelasnya.
Dari segi materil, Tama menjelaskan seharusnya putusan fokus dan terbatas pada ganti rugi yang diderita oleh Penggugat. Tidak boleh meluas pada objek lainnya, apalagi melebar sampai dengan pemundaan pemilu.
Lihat Juga :