Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
Sedangkan kalau huniannya di atas hak pengelolaan atas tanah milik negara, masa waktunya bisa diberikan secara langsung keseluruhan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. “Jadi langsung 80 tahun. Jadi tidak perlu berakhirnya hak atas tanah,” katanya.

Begitupun untuk persyaratannya, pasca-UU Cipta Kerja menjadi lebih mudah. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.

“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian di balik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” katanya.

Setelah memiliki hunian, WNA ‎baru mendapatkan Kitap, sementara atau tetap, dan Kitas. Artinya, hanya mempunyai paspor dan visa Indonesia maka WNA sudah boleh membeli hunian.‎ “Jadi kalau Paolo Maldini ingin beli hunian di Indonesia, hanya punya paspor saja sudah boleh membeli,” katanya.

Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. Kata dia, untuk rumah tapak, diatur besaran minimal harganya. Untuk tanah rumah tapak yang boleh dimiliki WNA hanya 2.000 meter. Tetapi kalau menginginkan lebih dari itu, harus mendapat izin menteri. “Untuk rumah susun komersil, awalnya boleh satu sekarang boleh lebih untuk WNA,” ujarnya.

‎Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan, acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.

‎“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan. Misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya.

‎The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza mengatakan, ketentuan tentang hunian bagi WNA pasca-UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI. “Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More