PDSI Sebut Organisasi Tunggal Profesi Kerdilkan Dokter Indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:30 WIB
“Kami mendorong agar pemerintah mengambil alih semua hal yang strategis yang berkaitan dengan dokter, baik perizinan, pendidikan, penempatan dan sebagainya. Kalau pemerintah memberikan hal yang strategis kepada ormas, maka persoalan kedokteran Indonesia akan tetap seperti ini, dimana banyak dokter yang merasa dihambat dengan aturan ormas."
"Kami dari PDSI akan menolak setiap kewenangan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) kalau hal itu berkaitan dengan nasib kolega dokter atau hal yang sangat mendasar dalam pelayanan kesehatan. Bukan soal mampu atau tidak, tetapi lebih kepada kepantasan atau tidak,” sambungnya.
Jajang memandang sangat tidak elok ketika PDSI misalnya, diberikan kewenangan untuk mengatur nasib dokter, boleh berpraktik atau tidak, kompeten atau tidak, sementara ketika berkaitan dengan kesejahetaraan dan sebagainya lepas tangan dan diurus oleh pemerintah (negara).
“Kalau pemerintah memadang perlu ada lembaga yang khusus mengurus dokter, ya silakan bentuk badan untuk hal itu, yang berada di bawah pemerintah. Ya sama dengan badan lain yang menggunakan anggaran negara sehingga akuntabilitas publiknya terjaga. Selama ini, nasib dokter diserahkan kepada organsisasi profesi, pemerintah bukan, tetapi melakukan tugas dan fungsi yang semestinya melekat kepada pemerintah. Ini yang harus ditata. Pemerintah ya pemerintah, ormas ya ormas. Tidak boleh ormas melakukan hal yang sejatinya adalah urusan pemerintah,” tandasnya.
Ditambahkan Jajang, PDSI sangat mendukung agar pemerintah memberikan kesempatan kepada dokter untuk memilih organisasi profesinya sendiri yang dianggap bisa mendukung dalam profesi dan karyanya. Mengenai hal yang substansi sebaiknya diatur pemerintah, bukan diserahkan kepada organisasi profesi.
“Tidak ada masalah, ada beberapa organisasi profesi. Profesi lain juga sudah lama kena reformasi, hanya organisasi dokter saja yang masih mempertahankan dominasinya atas dokter. Ini masa lalu, masa kini dan depan, biarkan dokter merdeka untuk berserikat. Hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan ‘SIM’ untuk dokter di Indonesia. Jangan lagi ada lembaga di luar pemerintah (Negara) yang diberikan kewenangan untuk mengurus ‘SIM’ dokter,” pungkas Jajang.
"Kami dari PDSI akan menolak setiap kewenangan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) kalau hal itu berkaitan dengan nasib kolega dokter atau hal yang sangat mendasar dalam pelayanan kesehatan. Bukan soal mampu atau tidak, tetapi lebih kepada kepantasan atau tidak,” sambungnya.
Jajang memandang sangat tidak elok ketika PDSI misalnya, diberikan kewenangan untuk mengatur nasib dokter, boleh berpraktik atau tidak, kompeten atau tidak, sementara ketika berkaitan dengan kesejahetaraan dan sebagainya lepas tangan dan diurus oleh pemerintah (negara).
“Kalau pemerintah memadang perlu ada lembaga yang khusus mengurus dokter, ya silakan bentuk badan untuk hal itu, yang berada di bawah pemerintah. Ya sama dengan badan lain yang menggunakan anggaran negara sehingga akuntabilitas publiknya terjaga. Selama ini, nasib dokter diserahkan kepada organsisasi profesi, pemerintah bukan, tetapi melakukan tugas dan fungsi yang semestinya melekat kepada pemerintah. Ini yang harus ditata. Pemerintah ya pemerintah, ormas ya ormas. Tidak boleh ormas melakukan hal yang sejatinya adalah urusan pemerintah,” tandasnya.
Ditambahkan Jajang, PDSI sangat mendukung agar pemerintah memberikan kesempatan kepada dokter untuk memilih organisasi profesinya sendiri yang dianggap bisa mendukung dalam profesi dan karyanya. Mengenai hal yang substansi sebaiknya diatur pemerintah, bukan diserahkan kepada organisasi profesi.
“Tidak ada masalah, ada beberapa organisasi profesi. Profesi lain juga sudah lama kena reformasi, hanya organisasi dokter saja yang masih mempertahankan dominasinya atas dokter. Ini masa lalu, masa kini dan depan, biarkan dokter merdeka untuk berserikat. Hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan ‘SIM’ untuk dokter di Indonesia. Jangan lagi ada lembaga di luar pemerintah (Negara) yang diberikan kewenangan untuk mengurus ‘SIM’ dokter,” pungkas Jajang.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda