PDSI Sebut Organisasi Tunggal Profesi Kerdilkan Dokter Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:30 WIB
Ketum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengkritisi organisasi tunggal profesi dokter warisan rezim masa lalu yang mengekang dan menjadikan profesi dokter di Indonesia kerdil. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengkritisi organisasi tunggal profesi dokter warisan rezim masa lalu yang mengekang dan menjadikan profesi dokter di Indonesia kerdil. Untuk itu, keberadaan organisasi tunggal kedokteran dinilai harus dihapus agar memberikan ruang yang luas bagi dokter untuk berkembang sesuai potensi yang ada untuk Indonesia.

“Bukan rahasia lagi, pada masa orde baru setiap profesi memiliki wadah tunggal, misalnya, wartawan, guru, pengacara, pengusaha dan sebagainya. Dengan satu organisasi itu menjadi alat untuk mengendalikan dan mengontrol melalui kewajiban rekomendasi dan berbagai syarat yang mungkin saja sekadar memperkuat organisasi tetapi di satu sisi melemahkan anggota. Ini yang terjadi. Sekarang, kebetulan hanya organisasi dokter yang masih mempertahankan organisasi tunggal warisan masa lalu itu,” ujar Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023).



Baca juga: PDSI Dukung Mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat

Untuk itu, katanya, PDSI sengaja didirikan untuk memberikan ruang alternatif bagi dokter untuk memilih organisasi yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan profesinya. Selain itu yang harus diingat, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Organisasi tunggal profesi Dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi Indonesia.

Jajang menjelaskan standarisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!