Tanggapi Penundaan Pemilu, Partai Ummat Malah Ingin Dipercepat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:59 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Menurut Ridho, Partai Ummat malah ingin pemilu dipercepat karena melihat semakin menurunnya berbagai macam dimensi kehidupan nasional di Indonesia.
"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.
"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.
Ridho mengatakan, jika usulan mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional, maka penundaan pemilu 2024 pun sama. Karena itu, Ridho mendukung sepenuhnya agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Namun jika usulan ini dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda Pemilu 2024. Maka insyaAllah saya mendukung sepenuhnya Pemilu 2024 agar dilaksanakan tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan," katanya.
"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.
"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.
Ridho mengatakan, jika usulan mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional, maka penundaan pemilu 2024 pun sama. Karena itu, Ridho mendukung sepenuhnya agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Namun jika usulan ini dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda Pemilu 2024. Maka insyaAllah saya mendukung sepenuhnya Pemilu 2024 agar dilaksanakan tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan," katanya.
Lihat Juga :