Tanggapi Penundaan Pemilu, Partai Ummat Malah Ingin Dipercepat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:59 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Menurut Ridho, Partai Ummat malah ingin pemilu dipercepat karena melihat semakin menurunnya berbagai macam dimensi kehidupan nasional di Indonesia.

"Saya justru ingin mengusulkan agar kita mempercepat Pemilu 2024 mengapa karena situasi nasional kita kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi, baik itu ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Itu kan kita lihat dan kita rasakan semakin menurun, semakin sempit, semakin sulit dan lain sebagainya," kata Ridho dalam video dikirim Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada MNC Portal, Jumat (3/3/2023).

Untuk diketahui, salah satu putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika putusan itu dilaksanakan, maka pemilu akan mundur hingga 2025 mendatang.



"Untuk itu justru saya mengusulkan untuk kita agar kita mempercepat Pemilu 2024," ujarnya.

Ridho mengatakan, jika usulan mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional, maka penundaan pemilu 2024 pun sama. Karena itu, Ridho mendukung sepenuhnya agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun jika usulan ini dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda Pemilu 2024. Maka insyaAllah saya mendukung sepenuhnya Pemilu 2024 agar dilaksanakan tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan," katanya.

Partai Prima Menjawab

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan terhadap KPU yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat tidak menuntut penundaan Pemilu 2024. Prima hanya meminta proses pemilu diulang dari awal.

Baca juga: Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus meminta KPU diaudit terkait proses pelaksanaan pemilu. Audit diperlukan untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu transparan. Agus menuding KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu telah berbuat curang. Keyakinan itu terbukti setelah PN Jakarta Pusat menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More