Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:32 WIB
loading...
Partai Prima: Yang Kita...
Jajaran pengurus DPP Partai Prima menggelar konferensi pers terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur ( Prima ) menegaskan tidak menuntut penundaan Pemilu 2024 dalam gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima hanya meminta proses pelaksanaan pemilu diulang dari awal.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya. Salah satu putusan majelis hakim adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).



Agus meminta KPU diaudit terkait proses pelaksanaan pemilu. Audit diperlukan untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu transparan. Agus menuding KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu telah berbuat curang. Keyakinan itu terbukti setelah PN Jakarta Pusat menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pascapemilu dilaksanakan," katanya.

"Jadi niat kami hanya itu, bagaimana kami dihargai, hak kami dihormati, hak kami dibolehkan sebagai partai politik yang sah dan sebagai parpol yang memenuhi syarat secara ilustratif untuk menjadi peserta pemilu. Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi," katanya.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, Refly Harun: Putusan Gila

Putusan PN Jakarta Pusat

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)