Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, PT DKI Sebut Belum Terima Pelimpahan Berkas
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:27 WIB
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana atas nama Ferdy Sambo Cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Binsar menuturkan, jika berkas pidana tersebut telah diserahkan, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengatur persiapan persidangan banding tersebut di tingkatannya. "Setelah menerima berkas perkara dari PN Jaksel, maka Ketua PT DKI Jakarta akan menunjuk Majelis Hakim tingkat banding untuk menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut," tutur Binsar.
Binsar mengaku belum bisa memproses pengajuan banding tersebut ke tahap selanjutnya karena belum adanya pelimpahan berkas pidana Ferdy Sambo Cs. "Benar, kami belum menerima berkas pidananya jadi belum bisa melangsungkan sidang tingkat bandingnya," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. "Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Binsar menuturkan, jika berkas pidana tersebut telah diserahkan, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengatur persiapan persidangan banding tersebut di tingkatannya. "Setelah menerima berkas perkara dari PN Jaksel, maka Ketua PT DKI Jakarta akan menunjuk Majelis Hakim tingkat banding untuk menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut," tutur Binsar.
Binsar mengaku belum bisa memproses pengajuan banding tersebut ke tahap selanjutnya karena belum adanya pelimpahan berkas pidana Ferdy Sambo Cs. "Benar, kami belum menerima berkas pidananya jadi belum bisa melangsungkan sidang tingkat bandingnya," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. "Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya Kamis, 16 Februari 2023.
(cip)
Lihat Juga :