Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, PT DKI Sebut Belum Terima Pelimpahan Berkas
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:27 WIB
Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Lihat Juga :