Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, PT DKI Sebut Belum Terima Pelimpahan Berkas
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:27 WIB
JAKARTA - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana atas nama Ferdy Sambo Cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Binsar menuturkan, jika berkas pidana tersebut telah diserahkan, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengatur persiapan persidangan banding tersebut di tingkatannya. "Setelah menerima berkas perkara dari PN Jaksel, maka Ketua PT DKI Jakarta akan menunjuk Majelis Hakim tingkat banding untuk menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut," tutur Binsar.
Binsar mengaku belum bisa memproses pengajuan banding tersebut ke tahap selanjutnya karena belum adanya pelimpahan berkas pidana Ferdy Sambo Cs. "Benar, kami belum menerima berkas pidananya jadi belum bisa melangsungkan sidang tingkat bandingnya," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. "Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya Kamis, 16 Februari 2023.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana atas nama Ferdy Sambo Cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Binsar menuturkan, jika berkas pidana tersebut telah diserahkan, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengatur persiapan persidangan banding tersebut di tingkatannya. "Setelah menerima berkas perkara dari PN Jaksel, maka Ketua PT DKI Jakarta akan menunjuk Majelis Hakim tingkat banding untuk menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut," tutur Binsar.
Binsar mengaku belum bisa memproses pengajuan banding tersebut ke tahap selanjutnya karena belum adanya pelimpahan berkas pidana Ferdy Sambo Cs. "Benar, kami belum menerima berkas pidananya jadi belum bisa melangsungkan sidang tingkat bandingnya," ucapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. "Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujarnya Kamis, 16 Februari 2023.
(cip)
tulis komentar anda