Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 19:29 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Putri turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus itu. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
"Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Putri turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus itu. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Lihat Juga :