Menyoal Perilaku Hedonis Pejabat Publik
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:07 WIB
Dalam perspektif filsafat, hedonisme dapat diartikan suatu pandangan hidup yang beranggapan setiap individu dikatakan bahagia dengan cara mencari kebahagiaan sebanyak-banyaknya dan selalu menghindari suatu perasaan-perasaan yang dapat berakibat menyakitkan (Dwiatnto, 2022). Gaya hidup hedonis pejabat merujuk pada perilaku atau kebiasaan pejabat yang cenderung mencari kesenangan dan kepuasan diri melalui aktivitas yang mahal dan mewah.
Beberapa ciri-ciri gaya hidup hedonis pejabat antara lain: pertama, menghabiskan uang untuk hal-hal mewah. Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering menghabiskan uang untuk barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Kedua, berlibur ke tempat-tempat mewah.
Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering berlibur ke tempat-tempat yang mewah seperti resort bintang lima atau hotel-hotel mewah. Ketiga, mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Pejabat bergaya hidup hedonis sering mengabaikan tanggung jawab pekerjaan karena lebih fokus pada kesenangan pribadi.
Gaya hidup hedonis pejabat dapat berdampak buruk pada citra pejabat itu sendiri dan institusi yang diwakilinya. Selain itu, perilaku hedonis yang berlebihan juga dapat menghabiskan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, sebaiknya pejabat lebih berfokus pada tanggung jawab dan kinerjanya dalam melayani masyarakat daripada mencari kesenangan dan kepuasan diri yang berlebihan.
Menurunkan “Social Trust”
Kita menyadari bahwa untuk membiayai pembangunan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih tergantung pada sumber pajak. Dilansir dari berita situs kemenkeu.go.id (Jumat, 29 September 2022), pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam APBN tahun 2023 sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Di sisi lain, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.
Beberapa ciri-ciri gaya hidup hedonis pejabat antara lain: pertama, menghabiskan uang untuk hal-hal mewah. Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering menghabiskan uang untuk barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Kedua, berlibur ke tempat-tempat mewah.
Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering berlibur ke tempat-tempat yang mewah seperti resort bintang lima atau hotel-hotel mewah. Ketiga, mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Pejabat bergaya hidup hedonis sering mengabaikan tanggung jawab pekerjaan karena lebih fokus pada kesenangan pribadi.
Gaya hidup hedonis pejabat dapat berdampak buruk pada citra pejabat itu sendiri dan institusi yang diwakilinya. Selain itu, perilaku hedonis yang berlebihan juga dapat menghabiskan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, sebaiknya pejabat lebih berfokus pada tanggung jawab dan kinerjanya dalam melayani masyarakat daripada mencari kesenangan dan kepuasan diri yang berlebihan.
Menurunkan “Social Trust”
Kita menyadari bahwa untuk membiayai pembangunan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih tergantung pada sumber pajak. Dilansir dari berita situs kemenkeu.go.id (Jumat, 29 September 2022), pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam APBN tahun 2023 sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Di sisi lain, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.
tulis komentar anda