Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden Diputuskan MK Hari Ini, Begini Alasan Penggugat

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:29 WIB
"Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu adalah: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Sedangkan bunyi Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah: “Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!