Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden Diputuskan MK Hari Ini, Begini Alasan Penggugat
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Penggugatnya adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 13 Januari 2023. Gugatannya yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian. Dia mengklaim terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 13 Januari 2023. Gugatannya yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian. Dia mengklaim terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden
Lihat Juga :