Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden Diputuskan MK Hari Ini, Begini Alasan Penggugat

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Penggugatnya adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.

Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 13 Januari 2023. Gugatannya yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian. Dia mengklaim terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik.





Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara. Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.

"Sesuai anjuran atau masukan dari Majelis Hakim sudah disederhanakan dengan menggunakan tiga norma. Dan terdapat penambahan norma pengujian yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 4 ayat (1),” kata Herifuddin dikutip dalam gugatannya.

Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan. Menurut dia, kerugian tersebut bahwa orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon presiden dan atau wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.

Sehingga, dia menilai pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.

"Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu adalah: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Sedangkan bunyi Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah: “Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More