Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa
Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
Majelis hakim menilai perbuatan Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri terbukti telah melanggar Pasal 187 ayat (1) Bis KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
Majelis menegaskan, telah membaca permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kontra memori banding yang diajukan Andriansyah alias Andri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.B/2020/PN Jkt Pst yang diucapkan pada 22 April 2020 dan pertimbangan-pertimbangannya, tuntutan JPU sebelumnya, pembelaan dari para terdakwa dan masing-masing penasihat hukum sebelumnya, berkas perkara, serta surat-surat lain yang berkaitan.
Karenanya majelis hakim banding berkesimpulan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka putusan tersebut dapat dikuatkan. Di sisi lain, majelis hakim banding dengan mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan yang sebelumnya pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan.
Majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding JPU, memperbaiki lamanya masa pidana penjara bagi enam terdakwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yudi Firdian alias Ustad Yudi alias Abu Faqih, Terdakwa 2 Okto Siswantoro alias Ustaz Toto, Terdakwa 3 Umar Syarif alias Umar, Terdakwa 4 Ari Saksono alias Tomi, Terdakwa 5 Joko Kristianto alias Geledek, dan Terdakwa 6 Adriansyah alias Adri alias Andri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.
Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020 oleh Sirande Palayukan sebagai hakim ketua dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati. Putusan diucapkan oleh Sirande dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2020. Saat pengucapan putusan Sirande didampingi dua hakim anggota dan dibantu Siti Khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan para terdakwa/tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim banding menegaskan, ada pertimbangan utama majelis memperberat pidana bagi enam terdakwa. Pertimbangan tersebut yakni perbuatan para terdakwa yang memboncengi demonstrasi para mahasiswa dapat merusak citra mahasiswa yang menyalurkan aspinasinya secara murni. Berikutnya tujuan perbuatan para terdakwa adalah untuk menimbulkan kerusuhan serta bahaya kebakaran secara luas.
"Yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan oleh karena eratnya kaitan serta peran masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lamanya pidana yang dijatuhkan harus disamakan bagi para terdakwa," katanya.
Majelis menegaskan, telah membaca permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kontra memori banding yang diajukan Andriansyah alias Andri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.B/2020/PN Jkt Pst yang diucapkan pada 22 April 2020 dan pertimbangan-pertimbangannya, tuntutan JPU sebelumnya, pembelaan dari para terdakwa dan masing-masing penasihat hukum sebelumnya, berkas perkara, serta surat-surat lain yang berkaitan.
Karenanya majelis hakim banding berkesimpulan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka putusan tersebut dapat dikuatkan. Di sisi lain, majelis hakim banding dengan mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan yang sebelumnya pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan.
Majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding JPU, memperbaiki lamanya masa pidana penjara bagi enam terdakwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yudi Firdian alias Ustad Yudi alias Abu Faqih, Terdakwa 2 Okto Siswantoro alias Ustaz Toto, Terdakwa 3 Umar Syarif alias Umar, Terdakwa 4 Ari Saksono alias Tomi, Terdakwa 5 Joko Kristianto alias Geledek, dan Terdakwa 6 Adriansyah alias Adri alias Andri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.
Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020 oleh Sirande Palayukan sebagai hakim ketua dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati. Putusan diucapkan oleh Sirande dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2020. Saat pengucapan putusan Sirande didampingi dua hakim anggota dan dibantu Siti Khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan para terdakwa/tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim banding menegaskan, ada pertimbangan utama majelis memperberat pidana bagi enam terdakwa. Pertimbangan tersebut yakni perbuatan para terdakwa yang memboncengi demonstrasi para mahasiswa dapat merusak citra mahasiswa yang menyalurkan aspinasinya secara murni. Berikutnya tujuan perbuatan para terdakwa adalah untuk menimbulkan kerusuhan serta bahaya kebakaran secara luas.
"Yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan oleh karena eratnya kaitan serta peran masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lamanya pidana yang dijatuhkan harus disamakan bagi para terdakwa," katanya.
(abd)
tulis komentar anda