Darurat Dokter dan Kepemimpinan Playing Victim  

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:52 WIB
Zaenal Abidin. FOTO/DOK SINDO
Zaenal Abidin

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012 - 2015)

Adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dalam berbagai kesempatan menyatakan Indonesia “darurat dokter” peringkat terburuk 139 dari 194 negara di dunia. Pernyataan tersebut dapat dijumpai di berbagai media dan kanal youtube.

Sebetulnya, pernyataan Menkes yang menyinggung profesi kesehatan, khususnya dokter cukup banyak. Ada yang menuding rekomendasi organisasi profesi menghambat distribusi dokter dan dokter spesialis, diskriminasi pengurusan rekomendasi, tudingan suap,superbody,powerfull, ada kasta antara dokter dan perawat, dan seterusnya. Namun, kali ini penulis hanya ingin menyorot peryataan “darurat dokter”

Bertebarannya pernyataan Menkes kemudian mengundang tanggapan dari kalangan baik dokter maupun nondokter. Sebab, selama ini belum pernah ada Menkes mengumbar tudingan sebanyak itu kepada dokter.



Salah satu yang memberi tanggapan, yakni dr. Nazrial Nazar, SpB (K) Trauma, FINACS, MH.Kes, seorang dokter bedah senior. Pada sebuah webinar, dr. Nazar menyebut bahwa Menkes sebagai pemimpin yang memiliki otoritas tertinggi di bidang kesehatan tidak seharusnya memainkanplaying victim.Dia jugatidak semestinya menempatkan profesi doktersebagaiasfalasafilin.Sayangnya dr. Nazar tidak menjelaskan lebih jauh kedua istilah tersebut. Mungkin maksudnya adalah gaya kepemimpinanplaying victimdanasfalasafilin.

Persolananya kemudian, apakah gaya kepemimpinanplaying victimdanasfalasafilinitu? Sebab, jujur saja penulis baru pertama kali mendengarnya. Penulis tahunya gaya kepemimpinan hypnosis sebab ada bukunya.Leadership Hyposisjudulnya. Sementara gaya kepemimpinanplaying victimdanasfalasafilinmerupakan istilah baru bagipenulis.

Narasi darurat dokter yang diucapkan Menkes, sebagaimana tertulis dilansir oleh berbagai media ini terdiri dari tiga suku kata. Yakni Indonesia, darurat, dan dokter.

Darurat berarti suatu keadaan tidak normal, tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. Sedangkan dokter adalah seseorang yang telah menguasai minimal kompetensi di bidang profesi kedokteran sehingganya ia berhak mendapatkan kewenangan untuk menolong orang lain yang membutuhkan (pasien).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More