Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
Berikut syarat ormas untuk menjadi pemantau pemilu :

1. Bersifat independen

2. Mempunyai sumber dana yang jelas

3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau. Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum.

Kemudian, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!