Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
loading...
Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu. Foto/Tangkapan layar YouTube Survei KedaiKopi.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kecewa karena tidak ada mahasiswa yang mendaftar menjadi pemantau Pemilu 2024 hingga saat ini. Pendaftaran itu dibuka Bawaslu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara.

“Kami agak dikecewakan dengan teman-teman (mahasiswa), mereka tidak daftar sebagai pemantau, padahal sedang dibuka kesempatan untuk jadi pemantau, tidak usah mantau se-nasional BEM UI tingkat Depok dan kawan-kawan, dan Salemba (Kampus UI di Salemba) juga kampusnya terbagi dua," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu dikutip dari Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2023).

Diskusi tersebut juga mengundang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bagja, kekecewaan tersebut merupakan kritik untuk mahasiswa.





Sebab, kata dia, KPU dan Bawaslu harus diawasi oleh semua pihak, termasuk mahasiswa. "Ini harus dikembangkan mahasiswa untuk memantau segala proses, ini saya senang sekali dikritik, alhamdulillah masih dikritik. KPU dan Bawaslu harus diawasi," tegasnya.

Diketahui, Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022. Dibukanya pendaftaran itu ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga bakal menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum bisa melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut setelah Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, salah satu isi Perbawaslu tersebut yakni ormas tak hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

"Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, namun tidak berbadan hukum," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dia menambahkan, sebelumnya ormas yang tak berbadan hukum tidak bisa pemantau pemilu. Hal ini berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," katanya.

Dia menjelaskan, SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dibuka seluas-luasnya," ucap Lolly.

Berikut syarat ormas untuk menjadi pemantau pemilu :
1. Bersifat independen
2. Mempunyai sumber dana yang jelas
3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau. Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum.

Kemudian, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)