Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu. Foto/Tangkapan layar YouTube Survei KedaiKopi.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kecewa karena tidak ada mahasiswa yang mendaftar menjadi pemantau Pemilu 2024 hingga saat ini. Pendaftaran itu dibuka Bawaslu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara.

“Kami agak dikecewakan dengan teman-teman (mahasiswa), mereka tidak daftar sebagai pemantau, padahal sedang dibuka kesempatan untuk jadi pemantau, tidak usah mantau se-nasional BEM UI tingkat Depok dan kawan-kawan, dan Salemba (Kampus UI di Salemba) juga kampusnya terbagi dua," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu dikutip dari Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2023).

Diskusi tersebut juga mengundang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bagja, kekecewaan tersebut merupakan kritik untuk mahasiswa.



Sebab, kata dia, KPU dan Bawaslu harus diawasi oleh semua pihak, termasuk mahasiswa. "Ini harus dikembangkan mahasiswa untuk memantau segala proses, ini saya senang sekali dikritik, alhamdulillah masih dikritik. KPU dan Bawaslu harus diawasi," tegasnya.



Diketahui, Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022. Dibukanya pendaftaran itu ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga bakal menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum bisa melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut setelah Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, salah satu isi Perbawaslu tersebut yakni ormas tak hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

"Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, namun tidak berbadan hukum," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More