Johnny G Plate Dicecar Soal Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Kasus BAKTI Kominfo
Selasa, 14 Februari 2023 - 20:16 WIB
Seperti diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dibentuk pada 2006. Berdasarkan informasi dari laman resminya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo
Penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Hingga kini, lima tersangka sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo
Penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Hingga kini, lima tersangka sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Lihat Juga :