Johnny G Plate Dicecar Soal Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Kasus BAKTI Kominfo

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:16 WIB
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidus Kejagung soal Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung. Johnny diperiksa sebagai penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa untuk mengetahui fungsi pengawasan, pengendalian dalam proyek yang diduga merugikan negar hingga Rp1 triliun tersebut. "Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, Selasa (14/2/2023).

Dalam pemeriksaan ini, Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus, salah satunya terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya.





Seperti diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dibentuk pada 2006. Berdasarkan informasi dari laman resminya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.



Penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Hingga kini, lima tersangka sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Tersangka lainnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodasi kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi pihak swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik Johnny G Plate.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More