Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2023 - 15:59 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo . Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Lihat Juga :