Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2023 - 15:59 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo . Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Setelah putusan Ferdy Sambo, persidangan diskors dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Putri tidak sendirian. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah.
Kemudian terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Setelah putusan Ferdy Sambo, persidangan diskors dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Putri tidak sendirian. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah.
Kemudian terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
tulis komentar anda