KPK Sangkal Lakukan Pembatasan Kunjungan Keluarga Lukas Enembe
Senin, 13 Februari 2023 - 15:19 WIB
JAKARTA - KPK menyangkal tudingan pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe , Emanuel Herdyanto yang mengatakan, adanya pembatasan kunjungan keluarga saat hendak menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, semua pihak yang ingin berkunjung ke rutan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak penyidik.
"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Ia menerangkan, bahwa saat ini istri dan keluarga dari Lukas sudah bisa berkunjung ke rutan KPK untuk menengok yang bersangkutan.
"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Sementara untuk pihak lainnya, ia menerangkan bahwa pembatasan jam kunjungan dari kuasa hukum Lukas belum mendapatkan persetujuan dari pihak penyidik.
"Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yakni Emanuel Herdyanto melayangkan protes terhadap KPK. Hal tersebut lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan.
Menurutnya, semua pihak yang ingin berkunjung ke rutan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak penyidik.
"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Ia menerangkan, bahwa saat ini istri dan keluarga dari Lukas sudah bisa berkunjung ke rutan KPK untuk menengok yang bersangkutan.
"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Diizinkan Menjenguk
Sementara untuk pihak lainnya, ia menerangkan bahwa pembatasan jam kunjungan dari kuasa hukum Lukas belum mendapatkan persetujuan dari pihak penyidik.
"Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yakni Emanuel Herdyanto melayangkan protes terhadap KPK. Hal tersebut lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan.
tulis komentar anda