KPK Sangkal Lakukan Pembatasan Kunjungan Keluarga Lukas Enembe
Senin, 13 Februari 2023 - 15:19 WIB
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa pihak keluarga disebut telah sepakat untuk secara bergantian membesuk Lukas Enembe yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, akan tetapi tidak ada pemberian izin untuk melakukan jenguk terhadap yang bersangkutan.
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," jelasnya.
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa pihak keluarga disebut telah sepakat untuk secara bergantian membesuk Lukas Enembe yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, akan tetapi tidak ada pemberian izin untuk melakukan jenguk terhadap yang bersangkutan.
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," jelasnya.
(maf)
tulis komentar anda