Enam Serikat Buruh Konsisten Bertahan di Tim Pembahasan RUU Ciptaker
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:16 WIB
JAKARTA - Enam serikat pekerja/serikat buruh menyatakan tetap konsisten tergabung dalam tim pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Hal ini didasari atas upaya menjaga konsistensi dan sebagai strategi untuk memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.
Keenam SP/SB tersebut yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo. Dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker adalah KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI. (Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menjelaskan, dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi SP/SB.
"Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," kata Ristadi sekaligus Juru Bicara perwakilan serikat pekerja dari KSPN, Rabu (15/7/2002).
Di berbagai kesempatan, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi SP/SB dalam tim pembahas. Karenanya, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada SP/SB mungundurkan diri dari tim teknis
"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Ristandi. (Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Dirinya juga menegaskan, opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah opini yang keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini adalah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja.
"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," ucap Ristandi.
Ristadi menambahkan, masuknya enam SP/SB akan dimanfaatkan SP/SB sebagai media formal untuk menyampaikan usulan, masukan, keberatan, dan penolakan SP/SB terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Keenam SP/SB tersebut yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo. Dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker adalah KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI. (Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)
Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menjelaskan, dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi SP/SB.
"Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," kata Ristadi sekaligus Juru Bicara perwakilan serikat pekerja dari KSPN, Rabu (15/7/2002).
Di berbagai kesempatan, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi SP/SB dalam tim pembahas. Karenanya, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada SP/SB mungundurkan diri dari tim teknis
"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Ristandi. (Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Dirinya juga menegaskan, opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah opini yang keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini adalah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja.
"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," ucap Ristandi.
Ristadi menambahkan, masuknya enam SP/SB akan dimanfaatkan SP/SB sebagai media formal untuk menyampaikan usulan, masukan, keberatan, dan penolakan SP/SB terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
tulis komentar anda