Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:11 WIB
Dokumentasi Infografis SINDOnews
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo ingin agar Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat segera direvisi. Sehingga, akan ada kewajiban setiap orang muslim di Indonesia untuk membayar zakatnya, termasuk perusahaan syariah dan perusahaan yang pemiliknya muslim.

"Bagaimana kita bisa melakukan amendemen UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menurut kami sudah saatnya diamendemen karena ada beberapa kelemahan. Ketika kita menghitung potensi zakat, tidak bisa diasumsikan zakat wajib sehingga potensinya besar, nyatanya zakat belum wajib," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).



Bahkan, lanjut Bambang, dalam UU Zakat sebelumnya yakni UU Nomor 38/1999 yang diteken di era Presiden BJ Habibie lebih tegas menyatakan bahwa muslim yang hartanya masuk nishab (jumlah batasan) itu wajib membayar zakat. Tapi, dalam UU yang sekarang ini justru tidak mengatur kewajiban zakat. "Sementara kalau menghitung potensi asumsi implisit, itu sudah wajib, padahal kenyataannya belum," imbuhnya. (Baca juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya ).

Karena itu, dia menegaskan, Baznas melihat sudah saatnya UU tersebut di-upgrade dan menjadikan wajib zakat menjadi wajib untuk membayarkan zakatnya. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari zakat individu ASN, kemudian perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan milik negara dan negara ini 87% merupakan muslim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!