Komisi III DPR Dukung Upaya Bersih-bersih BUMN

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution, anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini terkait dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal pada 2018.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Kejati DKI telah mengambil langkah tepat membantu mewujudkan BUMN yang bersih.

"Saya apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berhasil tetapkan tiga tersangka korupsi di PT PGAS Solution. Langkah demi langkah ini merupakan bukti keseriusan perangkat hukum dalam membantu wujudkan BUMN yang lebih bersih dan bebas dari oknum-oknum tak bertanggung jawab," katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Legislator asal Tanjung Priok ini meminta agar dugaan-dugaan korupsi di tubuh BUMN bisa segera diproses. Ketegasan seperti yang ditunjukkan Kejati DKI sangat diperlukan untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat dan berpengaruh terhadap pendapatan negara.



Menurut Sahroni, hal ini sejalan dengan keinginan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai BUMN yang bersih, professional, dan menguntungkan negara. "Jadi jangan biarkan para koruptor ini terus menggerogoti BUMN," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal pada 2018. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) berinisial YKW, Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) AM, dan Direktur Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution YT.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Pgas Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 yakni YT," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di tempat berbeda. YKW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AW di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan YT di Rutan Salembang Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More