Buntut Pencopotan Aswanto, Majelis Kehormatan MK Bakal Interogasi 9 Hakim Konstitusi
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:10 WIB
Majelis Kehormatan MK berencana memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait perubahan substansi putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat lanjutan terkait dugaan perubahan substansi putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto . Hasilnya, MKMK bakal meminta keterangan dari banyak pihak, termasuk 9 hakim konstitusi aktif.
"Wah, banyak termasuk para hakim, panitera, panitera pengganti, pegawai lain. Ini kerja maraton," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna kepada MPI, Selasa, (7/2/2023).
Saat ini, kata dia baru dua orang saja yang disurati. Yakni advokat yang melaporkan dugaan tersebut Zico Leonard dan seorang wartawan. "Hari Kamis (9/2/2023) kami sudah mulai bekerja minta klarifikasi," kata I Made.
Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
"Kemarin (Senin/6/2/2023) kami sudah selesai menyusun jadwal sejalan dengan telah diterbitkannya PMK tentang Majelis Kehormatan," tambah I Made.
MKMK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas dan telah dimulai sejak Rabu, (1/2/2023). "Kami diberi waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja jika dibutuhkan. Namun kami berusaha utk menggunakan waktu sebaik-baiknya," ucap Made.
Sebagai informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
"Wah, banyak termasuk para hakim, panitera, panitera pengganti, pegawai lain. Ini kerja maraton," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna kepada MPI, Selasa, (7/2/2023).
Saat ini, kata dia baru dua orang saja yang disurati. Yakni advokat yang melaporkan dugaan tersebut Zico Leonard dan seorang wartawan. "Hari Kamis (9/2/2023) kami sudah mulai bekerja minta klarifikasi," kata I Made.
Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
"Kemarin (Senin/6/2/2023) kami sudah selesai menyusun jadwal sejalan dengan telah diterbitkannya PMK tentang Majelis Kehormatan," tambah I Made.
MKMK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas dan telah dimulai sejak Rabu, (1/2/2023). "Kami diberi waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja jika dibutuhkan. Namun kami berusaha utk menggunakan waktu sebaik-baiknya," ucap Made.
Sebagai informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Lihat Juga :