Berharap Transportasi Umum yang Terintegrasi
Senin, 06 Februari 2023 - 09:24 WIB
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Dalam dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (Peraturan Presiden No 5/2018), disebutkan sejumlah poin tentang penggunaan angkutan umum untuk melayani masyarakat.
Poin-poin dimaksud adalah, (1) pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan harus mencapai 60% dari total pergerakan orang; (2) waktu perjalanan orang rata-rata di dalam kendaraan angkutan umum perkotaan adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan; (3) kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak di seluruh jaringan jalan minimal 30 (tiga puluh) kilometer/jam.
Selanjutnya, poin (4) cakupan pelayanan angkutan umum perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan; (5) akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter; (6) setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi perkotaan.
Poin lainnya adalah; (7) simpul transportasi perkotaan harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda (park and ride), dengan jarak perpindahan antarmoda tidak lebih dari 500 meter; dan (8) perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal tiga kali.
ModalShareAngkutan Umum
Studi yang dilakukanJabodetabek Urban Transportation PolicyIntegration (JUTPI)-2 pada 2018, menyebutkan bahwa total pergerakan di Jabodetabek sebanyak 88,2 trip per hari. Di dalam Kota Jakarta 21,2 juta (24%) trip per hari,commuter6,4 juta (7,3%) trip per hari dan lainnya 60,6 (68,7%) trip per hari. Di samping itu, data JUTPI 2018 menyatakanmodal-shareangkutan umum 8,20% (bus, trans Jakarta, kereta api, ojek, taksi/bajaj). Persentasenon motorizedsekitar 17%.
Polling Institute(2022), menyebutkanmodal sharekendaraan umum 8,1% (hanya yang bertrayek/fix line).Modal sharekendaraan umum 55,79% (termasuk taksionlinedan ojekonline).
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Dalam dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (Peraturan Presiden No 5/2018), disebutkan sejumlah poin tentang penggunaan angkutan umum untuk melayani masyarakat.
Poin-poin dimaksud adalah, (1) pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan harus mencapai 60% dari total pergerakan orang; (2) waktu perjalanan orang rata-rata di dalam kendaraan angkutan umum perkotaan adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan; (3) kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak di seluruh jaringan jalan minimal 30 (tiga puluh) kilometer/jam.
Selanjutnya, poin (4) cakupan pelayanan angkutan umum perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan; (5) akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter; (6) setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi perkotaan.
Poin lainnya adalah; (7) simpul transportasi perkotaan harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda (park and ride), dengan jarak perpindahan antarmoda tidak lebih dari 500 meter; dan (8) perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal tiga kali.
ModalShareAngkutan Umum
Studi yang dilakukanJabodetabek Urban Transportation PolicyIntegration (JUTPI)-2 pada 2018, menyebutkan bahwa total pergerakan di Jabodetabek sebanyak 88,2 trip per hari. Di dalam Kota Jakarta 21,2 juta (24%) trip per hari,commuter6,4 juta (7,3%) trip per hari dan lainnya 60,6 (68,7%) trip per hari. Di samping itu, data JUTPI 2018 menyatakanmodal-shareangkutan umum 8,20% (bus, trans Jakarta, kereta api, ojek, taksi/bajaj). Persentasenon motorizedsekitar 17%.
Polling Institute(2022), menyebutkanmodal sharekendaraan umum 8,1% (hanya yang bertrayek/fix line).Modal sharekendaraan umum 55,79% (termasuk taksionlinedan ojekonline).
Lihat Juga :
tulis komentar anda