Tantangan NU Abad ke-2: Kemandirian Ekonomi
Kamis, 02 Februari 2023 - 16:38 WIB
Secara umum NU harus mampu mengawal kebijakan stabilitas fiskal dan moneter yang diarahkan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan konsisten yang ditunjukkan dengan inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas ekonomi ini menunjukkan fundamental ekonomi negara sangat kuat yang bisa meningkatkan praktik ekonomi di tingkat bawah, yang tiada lain adalah warga Nahdliyin.
Selain itu, NU perlu mengarahkan kebijakan yang mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan BUMN. Di sinilah makna pentingnya kolaborasi antara BUMN dengan pelaku usaha mikro di tingkat bawah yang mayoritas adalah pengusaha NU.
Petani sebagai Aktor Ekonomi
Mewujudkan ketahanan pangan nasional yang bertumpu pada kemandirian pangan telah menjadi komitmen pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi dan pertanian domestik. Ketahanan pangan dibangun berdasarkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal yang bertujuan untuk meningkatkan keanekaragaman produksi dan konsumsi pangan lokal yang bergizi dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
NU yang mayoritas adalah petani harus diarahkan menjadi aktor Industri Pertanian guna untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dalam pengembangan kedaulatan pangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, yang tiada lain warga Nahdliyyin.
Mengingat begitu banyaknya warga NU di Indonesia, maka penting untuk diperhatikan secara khusus problematika mengenai pangan, adapun hal yang menjadi pokok untuk dilakukan yaitu: Pertama, sistem kedaulatan pangan NU diarahkan untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional dengan mengembangkan jenis komoditas dan wilayah komoditas pertanian, meliputi industrialisasi hulu pertanian, hilir dan jasa pendukung pertanian dalam negeri.
Kedua, NU mendorong kelembagaan kedaulatan pangan yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Ketiga, pengembangan teknologi dan inovasi pertanian NU untuk membuat satu sistem dan manajemen rantai pasokan input dan produk pertanian Indonesia yang efektif dan efisien sesuai dengan keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif.
Keempat, pengembangan infrastruktur pertanian NU yang meliputi fasilitas pascapanen, jaringan irigasi, jaringan transportasi, jaringan logistik dan jaringan informal dan komunikasi serta jaringan permodalan dan pembiayaan pertanian.
Stabilitas ekonomi ini menunjukkan fundamental ekonomi negara sangat kuat yang bisa meningkatkan praktik ekonomi di tingkat bawah, yang tiada lain adalah warga Nahdliyin.
Selain itu, NU perlu mengarahkan kebijakan yang mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan BUMN. Di sinilah makna pentingnya kolaborasi antara BUMN dengan pelaku usaha mikro di tingkat bawah yang mayoritas adalah pengusaha NU.
Petani sebagai Aktor Ekonomi
Mewujudkan ketahanan pangan nasional yang bertumpu pada kemandirian pangan telah menjadi komitmen pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi dan pertanian domestik. Ketahanan pangan dibangun berdasarkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal yang bertujuan untuk meningkatkan keanekaragaman produksi dan konsumsi pangan lokal yang bergizi dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
NU yang mayoritas adalah petani harus diarahkan menjadi aktor Industri Pertanian guna untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dalam pengembangan kedaulatan pangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, yang tiada lain warga Nahdliyyin.
Mengingat begitu banyaknya warga NU di Indonesia, maka penting untuk diperhatikan secara khusus problematika mengenai pangan, adapun hal yang menjadi pokok untuk dilakukan yaitu: Pertama, sistem kedaulatan pangan NU diarahkan untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional dengan mengembangkan jenis komoditas dan wilayah komoditas pertanian, meliputi industrialisasi hulu pertanian, hilir dan jasa pendukung pertanian dalam negeri.
Kedua, NU mendorong kelembagaan kedaulatan pangan yang menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Ketiga, pengembangan teknologi dan inovasi pertanian NU untuk membuat satu sistem dan manajemen rantai pasokan input dan produk pertanian Indonesia yang efektif dan efisien sesuai dengan keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif.
Keempat, pengembangan infrastruktur pertanian NU yang meliputi fasilitas pascapanen, jaringan irigasi, jaringan transportasi, jaringan logistik dan jaringan informal dan komunikasi serta jaringan permodalan dan pembiayaan pertanian.
tulis komentar anda