Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:06 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto , terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampungkan menyusun surat tuntutan.
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat Yang Mulia," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengabulkan permohonan JPU. Hakim Afrizal menyampaikan agenda pembelaan dari penasihat hukum Irfan juga diundur pada pekan selanjutnya.
"Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," katanya.
Hakim Afrizal juga meningatkan kepada JPU dan penasihat hukum memanfaatkan waktu dengan baik. Ia meminta agar seluruh pihak dapat menyiapkan materi persidangan. "Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan JPU pada Jumat, 27 Januari. Sidang ditunda," tutup Afrizal.
Sebagai informasi, JPU sejatinya bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, Selasa (24/1/2023). "Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat Yang Mulia," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengabulkan permohonan JPU. Hakim Afrizal menyampaikan agenda pembelaan dari penasihat hukum Irfan juga diundur pada pekan selanjutnya.
"Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," katanya.
Hakim Afrizal juga meningatkan kepada JPU dan penasihat hukum memanfaatkan waktu dengan baik. Ia meminta agar seluruh pihak dapat menyiapkan materi persidangan. "Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan JPU pada Jumat, 27 Januari. Sidang ditunda," tutup Afrizal.
Sebagai informasi, JPU sejatinya bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, Selasa (24/1/2023). "Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Lihat Juga :