Kasus Perlindungan Saksi Eliezer sebagai Justice Collaborator
Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:25 WIB
Berdasarkan uraian ini diharapkan semakin jelas kekeliruan yang telah terjadi dalam pemberian JC kepada Bharada Eliezer oleh LPSK. Seyogyanya status Eliezer yang memperoleh status JC disampaikan sejak awal sidang setelah kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan surat LPSK kepada Hakim Ketua. Kemudian Hakim Ketua menyampaikan kepada JPU hal-hal yang perlu disampaikan dan dipertanyakan merujuk kepada UU PSK dan Peraturan MARI. Jika itu dilakukan, tentu tuntutan Jaksa terhadap Eliezer tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Hukum pidana bertujuan menemukan kepastian hukum dengan mengungkap kebenaran materiil di persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum. Di dalam menemukan kebenaran materiil hukum pidana, tidak lagi menggunakan perasaan terdakwa atau keluarga terdakwa atau pengunjung sidang, melainkan dengan metode deduktif-abstraksi logis (deductive-abtractio logis), menggunakan logika yuridis semata-mata atau rasio para pihak selama persidangan.
Tampak kejam memang. Sebab karakter hukum pidana, sudah ditasbihkan sejak awal kelahirannya, seperti dikemukakan tokohnya, Pompe, Van Bemmelen, dan Jan Remmelink, bahwa hukum pidana mengiris dagingnya sendiri. Di satu sisi bertujuan melindungi masyarakat, tetapi di sisi lain memberikan hukuman yang kejam terhadap pelaku kejahatan.
Sehubungan dengan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J sudah benar, hanya tidak dikemukakan sejak awal persidangan dan majelis hakim tidak memberikan konfirmasi mengenai status JC yang telah disematkan LPSK kepada Eliezer.
Sidang perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) mengenai pembunuhan berencana belum selesai, masih menunggu vonis majelis hakim, sehingga masih ada tenggat waktu bagi kuasa hukum menyampaikan pembelaaannya (replik) dan JPU menyampaikan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa.
Harapan masyarakat luas hasil akhir dari persidangan perkara Ferdy Sambo dkk memberikan keadilan yang bukan karena perasaan, tetapi lebih utama keadilan berdasarkan rasio logis sejalan dengan keyakinan majelis hakim atas putusannya, termasuk dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menghapuskan penuntutan jika ada.
Hukum pidana bertujuan menemukan kepastian hukum dengan mengungkap kebenaran materiil di persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum. Di dalam menemukan kebenaran materiil hukum pidana, tidak lagi menggunakan perasaan terdakwa atau keluarga terdakwa atau pengunjung sidang, melainkan dengan metode deduktif-abstraksi logis (deductive-abtractio logis), menggunakan logika yuridis semata-mata atau rasio para pihak selama persidangan.
Tampak kejam memang. Sebab karakter hukum pidana, sudah ditasbihkan sejak awal kelahirannya, seperti dikemukakan tokohnya, Pompe, Van Bemmelen, dan Jan Remmelink, bahwa hukum pidana mengiris dagingnya sendiri. Di satu sisi bertujuan melindungi masyarakat, tetapi di sisi lain memberikan hukuman yang kejam terhadap pelaku kejahatan.
Sehubungan dengan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan JPU terhadap Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J sudah benar, hanya tidak dikemukakan sejak awal persidangan dan majelis hakim tidak memberikan konfirmasi mengenai status JC yang telah disematkan LPSK kepada Eliezer.
Sidang perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) mengenai pembunuhan berencana belum selesai, masih menunggu vonis majelis hakim, sehingga masih ada tenggat waktu bagi kuasa hukum menyampaikan pembelaaannya (replik) dan JPU menyampaikan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa.
Harapan masyarakat luas hasil akhir dari persidangan perkara Ferdy Sambo dkk memberikan keadilan yang bukan karena perasaan, tetapi lebih utama keadilan berdasarkan rasio logis sejalan dengan keyakinan majelis hakim atas putusannya, termasuk dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menghapuskan penuntutan jika ada.
(abd)
tulis komentar anda